==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Uu cipta kerja pasal 9 ayat 9a. Wp baru pkp nov 2020. Th 2018 ada pajak masukan yang belum dilapor. Apakah ppn masukan tersebut bisa diperhitungkan dengan penjualannya? ==== Jawaban ==== secara ketentuannya, iya, bisa dikreditkan 80% dari jumlah PK yang seharusnya dipungut, tapi untuk teknisnya untuk pelaporan serta perhitungannya seperti apa, lalu jangka waktu berlakunya apakah bisa untuk yang belum dikukuhkan sebagai PKP sebelum UU Ciptaker berlaku, belum ada aturan teknisnya, sarankan untuk konsul ke KPP dulu aja atau menunggu peraturan turunannya.. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === M