==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== pusat di KPP BKM, cabang diluar BKM tp blm PKP, apakah bisa mengajukan penambahan tempat pemusatan PPN? ==== Jawaban ==== Direktur Jenderal Pajak menetapkan tempat terdaftar Wajib Pajak, Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik dan/atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak pada KPP BKM. (2) Penetapan tempat terdaftar Wajib Pajak dan/atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. (3) Penetapan tempat terdaftar Wajib Pajak dan/atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud p ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP