==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Bulan April 2020 Melaporkan SPT badan 2019 dengan cicilan PPh 25 untuk masa pajak berikutnya sebesar Rp100.000.000,-. Setelah melaporkan SPT PPh badan, di bulan Mei 2020 mengajukan pengurangan PPh 25 dikarenakan net profit usaha sedang turun, pengajuan pengurangan PPh 25 disetujui KPP sebesar 25%, sehingga angsuran PPh 25 berubah menjadi Rp75.000.000. Setelah mengajukan permohonan pengurangan PPH 25, pada bulan Juni 2020 melaporkan pembetulan SPT pph badan ke 1, dan di SPT PPh badan PB 1 nilai ==== Jawaban ==== SPT pembetulan-1 kan turun juga ya, dan wp juga sudah dapat keputusan pengurangan. Angsuran 25 bisa aja mengikuti keputusan pengurangannya. Tapi boleh coba konsul lebih lanjut dg AR di kpp dulu ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NA