==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== pmk 215 th 2018 pasal 6 kan merefer ke pasal 4 ayat 1 pada pasal 4 ayat 1 disebutkan mengenai wajib pajak lainnya wajib pajak lainnya tersebut terdiri dari siapa saja ya? apakah ada penjelasanya? ==== Jawaban ==== Wajib Pajak Lainnya adalah Wajib Pajak yang melaksanakan kegiatan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (pasal 1 ayat 6 PMK 215/2018) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP