==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PT Cipta Mandiri Konstruksi punya sertifikat Jasa Pelaksanaan Konstruksi, kalau kami ada pekerjaan jasa gambar dan perhitungan arsitektur itu apa tetap dipotong PPh 4 ayat (2) ya? sertif kami pelaksaaan bukan perencanaan ==== Jawaban ==== kembali ke pengertian jasa konstruksi di pp 51 2008, jika pekerjaan yg dikerjakan masuk dalam kategori tsb maka tetap objek pph final atas jasa konstruksi. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ADR