==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Apakah dalam perpajakan ada diatur terkait perubahan metode penilaian persediaan? ==== Jawaban ==== Tidak diatur. Sekali WP memilih salah satu cara penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan hpp, maka untuk tahun-tahun selanjutnya harus digunakan cara yang sama (penjelasan pasal 10 UU No 10 Tahun 1994). Dalam hal WP-nya memang ada perubahan metode persediaan, konfirmasikan ke KPP, ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP