==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Aspek pajak untuk penghapusan barang dagangan ==== Jawaban ==== secara perpajakan mekanisme bagaimana melakukan penghapusan dan pembuktian tidak diatur. Jadi silakan sesuaian dengan standar/mekanisme akuntansi secara umum. (biasanya WP membuat berita acara penghancuran barang dagangan yang tidak bisa dijual karena hancur dsb dengan disaksikan beberapa pihak). intinya pajak ga ngatur. Menurut UU PPh Pasal 6. dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK