==== Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan ==== #39Q : mau isi eSKD akan tetapi pada part II ada keterangan competent authority and capacity/destination of signatory. Itu bagaimana ya? ==== Jawaban ==== #39A Setelah digali, yang ditanyakan kolom Capacity/Designation of Signatory diisi apa? Diisi sesuai isian di form DGT WPLN di Part II nomor (14). Atau kalau menggunakan dokumen CoR diisi sesuai kapasitas pejabat yang menandatangani CoR. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === PNT