==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== ada suatu WP Badan yang membeli tanah menggunakan PPJB, di mana pembeli membayar 50% dari harga tanah (50 miliar). PPh atas pembayaran tersebut telah disetor oleh penjual ke kas negara. Akan tetapi, transaksi tidak dilanjutkan dan menjadi batal (tidak ada AJB). Apakah dalam hal itu Penjual dapat meminta PPh final yang telah ia bayarkan untuk dikembalikan? ==== Jawaban ==== Kalau transaksinya batal, atas pphnya bisa pengembalian pmk-187/2015. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP