==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Apakah perusahaan Indonesia bisa pinjam uang dari LN? Apa saja konsekuensi yang harus dilaporkan ==== Jawaban ==== Bisa saja. Kalau ada bunga ya potong pph pasal 26 dan ada laporan utang swasta LN sebagai lampiran spt tahunan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AN