==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== sehubungan dengan berlakunya undang-undang cipta kerja dimana dalam pembuatan faktur pajak diwajibkan untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, yang ingin ditanyakan apakah sanksinya apabila saya tidak dapat mencantumkan NIK pembeli tersebut. ==== Jawaban ==== sanksinya bisa masuk ke faktur pajak tidak lengkap ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MH