==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Saya mau bertanya mengenai mekanisme pelaporan PPN PMSE, Saya baca dalam PER 12 bahwa WP perlu melakukan pelaporan 2 jenis pelaporan PPN PMSE: triwulan dan tahunan. Namun dalam portal web nya (digitaltax.pajak.go.id) hanya terdapat platform pelaporan triwulan saja. Tidak ada platform pelaporan tahunan ==== Jawaban ==== WP sudah offline, untuk laporan tahunan wajib jika diminta oleh DirekturJenderal Pajak yang dilimpahkan ke kepala KPP tempat pemungut terdaftar (pasal 15) per 12/2020. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL