==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apakah atas transaksi iuran keanggotaam suatu komunitas adalah objek pemotongan PPh? ==== Jawaban ==== bagi anggota yg membayar: apakah terjadi penyerahan jasa atau yg lainnya? jika iya harus dipastikan dulu apa untuk memastikan masuk objek pajak atau tidak. jika tidak maka bukan objek potput pph bagi komunitas atau perkumpulan: termasuk objek jika memenuhi syarat di pasal 4 ayat 1 huruf o UU PPH. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ADR