==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Saya mau menanyakan menganai faktur pajak yang kami buat untuk RS Bendahara, dimana di bulan 4 & 5 kami membuat faktur pajak buat RS Bendahara. Dan di bulan ini RS bendahara minta penggantian faktur pajak, tetapi kami tidak bisa mengupload karna NPWP Bendahara sudah di non-aktifkan menjadi NPWP baru, jadi apa yang harus kami lakukan atas faktur bulan 4 & 5 tersebut supaya bisa di lakukan pengganti tetap di bulan yang sama dan NPWP yang Bendahara itu? ==== Jawaban ==== NPWP instansi pemerintah berlaku untuk Masa Juli dan setalahnya. Jadi, sarankan konfirmasi ke KPP terkait pengaktifan kembali sementara NPWP bendaharanya.. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === M