==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Perusahaan membayarkan jasa kepada WNA independen yang sudah bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari. Dipotong PPh 21 atau PPh 26? ==== Jawaban ==== Jika sudah lebih dari 183 hari, WNA tersebut sudah menjadi SPDN. Penghasilannya dipotong PPh 21. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP