==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Perusahaan sudah memperhitungkan pesangon untuk karyawannya dan sudah dilakukan pembayaran pajak dan pelaporan, tetapi sebenarnya pesangon tersebut masih di hold belum diberikan ke karyawan, ==== Jawaban ==== pesangon dibayarkan sekaligus oleh pemberi kerja. belum dibayarkan tapi sudah dipotong dan dilapor di spt. lakukan pembetulan spt dan pbk atas pph 21 pesangon yang salah masa terutangnya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS