==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== jika kita ,menjual barang dan tidak menggunakan invoice hanya sales billing apakah kita harus menempelkan materai di sales billingnya? karna kita kan menggunakan struk trs termasuk golongan retail bukan distributor ==== Jawaban ==== terkait pertanyaan ini kembalikan ke jenis2 dokumen yang wajib dibubuhi Bea Meterai, yaitu merujuk ke UU No. 10/2020 tentang bea meterai. Lihat di pasal 3 dan pasal 7. Kita tidak bisa menentukan apakah atas sales billing yang dimaksud wp tsb harus dibubuhi meterai atau tidak, kita hanya mengatur dokumen yg ada di pasal 3 UU Bea Meterai saja, yang wajib dibubuhi. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK