==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== orang asing dah bernpwp kerja dari jan-sept. Keluar. Nov balik kerja lagi di perusahaan tsb. Perhitunganya bagaimana? ==== Jawaban ==== mengacu ke lampiran per 16/2016 bagian I.6.1. Pegawai Baru Mulai Bekerja Pada Tahun Berjalan, dengan melihat kondisi terpenuhi spdn apakah pada permulaan tahun pajak atau setelahnya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL