==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== kak saya mau tanya terkait PPN JLN atas reimbursement apakah dikenakan? ==== Jawaban ==== PPN = 10% dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan tidak termasuk PPN PMK (Pasal 3 ayat (1) PMK 40/PMK.03/2010 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK