==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== wp melakukan pembetulan fp januari 2020 yg mengakibatkan nilai PK nya bertambah apakah bisa? ada sanksi? ==== Jawaban ==== bisa pembetulan spt sepanjang blm dilakukan pemeriksaan. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. >> ngikut UU ciptaker ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP