==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== pas final untuk nilai tanah menggunakan nilai periode kapan ==== Jawaban ==== nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), untuk tanah dan/atau bangunan dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), untuk kendaraan bermotor; SEMUA NILAI sesuai kondisi dan keadaan Harta pada akhir Tahun Pajak Terakhir (Tahun Pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015). ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG