==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== apabila perusahaan penerbangan dalam negeri, pesawatnya mendarat di malaysia dan dilakukan penggantian sparepart serta servis di sana apakah dikenakan PPN Jasa Luar Negeri? ==== Jawaban ==== Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. (Pasal 1 angka 8 UU PPN No.42 TAHUN 2009) yang dimaksud dengan JKP dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean adalah: (angka 3 SE-147/PJ/2010) JKP tersebut diserahkan oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah; Pemberian JKP dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar Daerah Pabean sepanjang kegiatan pembe ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDA