==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== untuk seperti ini bagaimana ya mas/mba? Wp ada fp batal tapi pas mau pembetulan spt yang di aplikasi sudah tdk ada ==== Jawaban ==== yang ga ada SPT-nya kan ya? Untuk pembatalan FP kan mengakibatkan pembetulan SPT, jika yang ditanyakan adalah terkait pembetulan SPT-nya, silakan dibuat lagi saja SPT normal di eFaktur, nantinya ketika membuat pembetulan, bagian Induk II.E, silakan diiisikan berdasarkan nilai SPT normalnya. Untuk nilai SPT normal, jika tidak ada arsip fisiknya juga, silakan dikonfirmasi ke KPP untuk nilai pelaporan SPT normalnya berapa. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === M