==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== menurut PMK 121 Th 2015 dijelaskan bahwa DPP untuk pemberian cuma-cuma BKP adalah harga jual setelah dikurangi laba kotor. saya ingin bertanya apakan DPP ini bisa menggunakan angka fair value? ==== Jawaban ==== sesuai ketentuan dpp untuk pemberian cuma2 adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor, jadi sesuai ketentuan dpp harus menggunakan itu. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ADR