==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== harta TA wajib dibaliknamakan? ==== Jawaban ==== Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan membayar Uang Tebusan atas Harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan yang belum dibaliknamakan atas nama Wajib Pajak, harus melakukan pengalihan hak menjadi atas nama Wajib Pajak. (Pasal 24 ayat (1) PMK-165/PMK.03/2017) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === HN