==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== renovasi gedung potong pph apa? ==== Jawaban ==== Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan inempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; Pastikan lawannya perush kontruksi bukan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK