==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Jika SKP sudah ditagih menggunakan surat paksa, apakah bisa diajukan permohonan angsuran pembayaran? ==== Jawaban ==== Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak setelah melampaui batas waktu 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran harus memberikan jaminan berupa garansi bank sebesar utang pajak yang dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu pengangsuran. (Pasal 22 ayat (2) PMK-242/PMK.03/2014) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS