==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== pt a b dan c terkait jasa konstruksi. yang tanya pihak c. pihak c cuma bantuin pihak b untuk memberikan jasa konstruksi ke pihak a. pihak b adalah pemotong dan di kontrak antara b dan c hanya tertera mereka. apabila demikian seharusnya b memotong c kan ya kak? bagaimana ketika b tidak mau memberikan bupot? ==== Jawaban ==== pt b motong pt c senilai kontrak mereka, Pt a motong pt b dilihat kontrak mereka lagi, kalau kontraknya keseluruhan transaksi maka dpp nya nilai kontrak. Karena pph final dpp nya nilai kontrak ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YCD