==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== ada restitusi PPN th 2016, tahun 2020 baru sadar ada FP th 2016 yang belum dibatalkan, trus gimana ==== Jawaban ==== Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF