==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== Perlakuan PPh dan PPN atas imbalan yg diberikan oleh pembeli ke penjual jika barang yg dibeli sesuai standard yg diberikan? ==== Jawaban ==== -SE-24/PJ/2018 hanya mengatur perlakuan perpajakan apabila imbalannya diberikan kepada pembeli Ay. Kalau ini kan sebaliknya ya, imbalan diberikan oleh pembeli kepada penjual. -Jadi dijawab normatif aja, PPN terutang atas penyerahan BKP/JKP. Kalau atas pemberian imbalan kepada penjual dikarenakan ada penyerahan BKP/JKP maka terutang PPN. -Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indones ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP