==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Jika PT N, memberikan jasa pemasangan pembatas jalan di area pertambangan, Atas jasa tersebut dipotong PPh Ps berapa? ==== Jawaban ==== Jadi kita jawab normatif yaaa, kalau jasanya emang terkait jasa kontruksi maka kena pph pasal 4 ayat 2 tarifnya sesuai dengan jenis jasa dan kualifikasinya. Kalau bukan.. bisa masuk PPh 23, bisa dicek dijasa lain PMK 141/2015 ada ngga jasanya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR