==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saya mau tanya untuk bukti potong 1721-A1 apakah boleh tanda tangan secara elektronik tapi di cap basah perusahaan? ==== Jawaban ==== yg diatur sejauh ini baru PENGGUNAAN STEMPEL TANDA TANGAN PADA BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26 di SE-36/PJ.43/2000. untuk tanda tangan yg diprint, silakan konfirmasi KPP apakah prosedurnya sama dengan SE36 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDA