==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== dasar hukum PM atas royalti bisa dikreditkan ==== Jawaban ==== PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean yang terlambat disetor tersebut tetap dapat dikreditkan pada Masa Pajak saat terutangnya PPN atau pada Masa Pajak yang tidak sama, sesuai dengan ketentuan pengkreditan Pajak Masukan yang berlaku.(SE 147/2010) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NGD