==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PT menerima uang kompensasi dr pln krna jalur sutet melewati tanah kami. Unsur perpajakan? ==== Jawaban ==== terkait PPh, ada 2 kemungkinan : a. uang kompensasi ini perlangkuannya nanti ada pengalihan hak tanah dan/atau bangunan ngga? kalau iya, terutang pasal 4(2); b. kalau ngga ada, apakah unsurnya jadi seperti sewa tanah dan/atau bangunan? kalau iya tetep terutang pasal 4(2). kalau PPN, tetep terbit faktur, tergantung kontraknya seperti apa, apakah jasa sewa atau jual beli. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MH