==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== PKP melakukan penyimpanan barang dalam gudang, di lokasi yang berbeda dengan tempat kedudukan usaha. apakah kemudian di lokasi gudang tersebut diwajibkan memiliki NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP? ==== Jawaban ==== kalau memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan npwp, beda wilayah kpp berarti masing" daftar npwp cabang. Bisa dikukuhkan PKP sepanjang melakukan penyerahan sesuai UU PPN, bisa pemusatan PPN mengajukan pemberitahuan berdasarkan per11/2020 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === HND