==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PPh untuk jasa konstruksi bila SIUJK habis dan tidak bisa memperpanjang apakah 4%? ==== Jawaban ==== Dilihat kondisi real pada saat terutangnya. Kalau masa berlaku SIUJK-nya habis, maka berarti dianggap tidak memiliki kualifikasi usaha. Sehingga tarif yang dikenakan adalah 4% untuk pelaksanaan konstruksi dan/atau 6% untuk perencanaan/pengawasan konstruksi. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM