==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Kami menerbitkan PEB tapi tidak dilaporkan di SPT Masa PPN sejak 2019, sanksinya apa ya bu? (apakah masuk ke sanksi tidak menyampaikan SPT, pasal 7 UU KUP ==== Jawaban ==== untuk spt tidak lengkap bisa mengacu ke pasal 13A UU KUP, selain itu ada pasal 38 dan pasal 39 UU KUP . sedangkan untuk spt yang dianggap tidak disampaikan itu mengacu ke pasal 21C pmk 9/2018 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL