==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #24Q: saya mau tanya terkait pelaporan SPT PPh 21 cabang, ini di cabang tdk ada penggajian sama sekali selama 2020, apa Desember tetap lapor ya? ==== Jawaban ==== #24A Pasal 10 ayat 2a PMK 9/PMK.03/2018. Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak Desember nihil, kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tetap berlaku. Untuk masa Desember tetap lapor. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === PNT