==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apabila kita PT A sudah dipotong Pph final 4 ayat 2 atas sewa dan bangunan, tp tenant tidak memberikan bupot. Apakah saat SPT badan pph final tsb bisa kami koreksi walaupun tenant tidak memberi bupotnya? ==== Jawaban ==== untuk pengisian penghasilan final di SPT Tahunan tidak mencantumkan nomor bukti potongnya, jadi bisa dinput di SPT Tahunan. untuk bukti telah dilakukan pemotongan silakan minta bukti potong ke lawan transaksinya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY