==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kenapa perusahaan yg bergerak dibidang penjualan tidak membayarkan pph lagi? kata mereka sekarang tinggal bayar PPN aja, bolehkah saya tahu diperaturan mana itu tertuang? ==== Jawaban ==== Mengenai kasus ini, rujukannya adalah Pasal 12 ayat 1 dan 2 PMK 231/2019. Pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d, yaitu pemungutan PPh sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang. kemudian di pasal 12 ayat 2 dirinci lagi, dalam hal apa saja si instansi pemerintah tidak memungut pph 22. ada 7 poin di ayat 2 tsb. jika ada salah satu saja yang terpenuhi (karena menggunakan kata atau), maka instansi pemerintah memang tidak akan pungut pph 22. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK