==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== selama ini kita menerbitkan faktur pajak standar, namun mau mencoba menjual juga di e commerce. itu bagaimana ya? kalau pedagang eceran apa harus mengubah SKT atau bagaimana? bagaimana mekanisme penerbitan mengenai faktur pajak jika berjualan online? ==== Jawaban ==== PE tidak perlu merubah SKT, sepanjang dia memenuhi syarat di PP1 2012 dia bisa di kategorikan PE mekanisme penerbitan FP ya seperti biasa kalo bukan PKP PE ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS