==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp rugi tahun 2015, 2016 dan seterusnya laba terus. apakah bisa mengkompensasikan kerugiannya mulai tahun pajak 2019 ==== Jawaban ==== UU 36 tahun 2008 pasal 6 ayat 2 Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP