==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== PBk namun ke NPWP yang berbeda? ==== Jawaban ==== Bisa dilakukan, dengan tambahan syarat surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR