==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== Pembayaran SPPT PBB, Wajib Pajak harus menerbitkan sendiri ID Billing nya, atau bisa dari kode billing yang terdapat pada SPPT ya? ==== Jawaban ==== Sepanjaang di sppt ada kode billingnya dan masih berlaku, silahkan melakukan pembayaran menggunakan kode billing yg tersedia. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WDP