==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== pemberi jasa sudah buat fp, tapi pembeli minta diubah masa karena menurutnya sudah expired bagaimana? dibuatkan pengganti tapi masa tidak berubah ==== Jawaban ==== fp pengganti tidak mengubah masa fp normal. selama penjual sudah membuat fp sesuai ketentuan harusnya tidak ada masalah. pembeli kan bisa kreditkan di masa ybs/3 bulan sesudahnya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NA