==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== jasa pengurusan transportasi itu DPP nya 10% ya & tarif efektifnya 1% y kak? Untuk pm nya apakah bisa dikreditkan? ==== Jawaban ==== yg menggunakan DPP nilai lain salah satunya penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges). DPP nya 10% dr nilai tagihan. PKP penjual tidak boleh mengkreditkan Pajak Masukan yang dimiliki. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WW