==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== laporan realisasi pmk 143 atas penyerahan bkp gimana ya? ==== Jawaban ==== Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai ketentuan perundang-undangan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, huruf e, dan huruf f, serta Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat yang melakukan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf d, diperlakukan sebagai Laporan Realisasi Pajak Pertambah ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK