==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Perusahaan sewa rumah untuk kepala kantor cabangnya. Apakah harus memotong PPh 4 ayat 2? Apakah bisa dibiayakan. ==== Jawaban ==== Iya, harus potong. Bisa dibiayakan atau tidak, sesuai ketentuan pasal 6 UU PPh ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP