==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Misalkan karyawan resign di November, sesuai ketentuan per-16 bahwa saat resign dihitung aktual dan biasanya ada penyesuaian Pajak dan angkanya minus. apabila bulan2 sebelum karyawan tersebut mendapatkan DTP, apakah nilai DTP nya menjadi nihil karena PPh 21 terutangnya minus ?mengakibatkan lebih bayar (angka minus di SPT) ==== Jawaban ==== ketika resign, A1 dibuatkan menggunakan keadaan aktual, kemudian biasanya akan ada lebih potong yang dalam kondisi normal akan dikembalikan kepada karywan yg resign,,,, kemudian jika ternyata bbrp bulan sebelum resign itu dia dapat DTP, maka nanti nilai DTP akan disandingkan dengan lebih potong karena resign tadi. kalau ada selisih, maka selisihnya itu saja yg dikembalikan ke karyawan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK