==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Saya ingin menanyakan perihal PPN JKPLN, selama ini perusahaan kami membuat SSE atas JKPLN yang perusahaan kami gunakan dengan NPWP kami, kami baru sadar rupanya seharusnya menggunakan NPWP lain dengan NPWP 0000 dengan kode KPP kami15:29Sejak juni kemairn PPN yang dibayarkan perushaaan kami tidak dapat dikreditkan, apakah ada hubungannya dengan kesalahan tersebut ya bu? ==== Jawaban ==== ND 1225/ 2019 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SR